Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

OIKN Kena Efisiensi Rp 1,15 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas Hingga ATK Dihapus 

Pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in OIKN Kena Efisiensi Rp 1,15 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas Hingga ATK Dihapus 
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
EFISIENSI ANGGARAN KEMENTERIAN - Pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN sebanyak Rp 6,39 triliun di tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN sebanyak Rp 6,39 triliun di tahun 2025.

Pemangkasan juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Yakin IKN Tak Mangkrak, Jokowi: Ini Proyek Jangka Panjang, Bisa 10-20 Tahun Baru Selesai

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemangkasan pagu anggaran itu berdampak pada biaya perjalanan dinas, kajian seminar hingga penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK).

"Dipa awal sebesar efisiensinya Rp 1,15 triliun yang ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD, terutama perjalanan dinas ke luar negeri untuk kegiatan-kegiatan seremonial dan untuk kegiatan ATK," kata Basuki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/02/2025).

OIKN sebelumnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 6,39 triliun. Mengalami efisiensi sebesar Rp 1,153 triliun sehingga pagu anggarannya menjadi Rp 5,24 triliun.

Basuki bilang, dari total anggaran tersebut dikurangi dengan belanja pegawai Rp 199,98 miliar.

"Dari itu belanja pegawainya adalah Rp 199.985.353.000. sehingga pagu yang dapat digunakan sebesar Rp 5.042.049.473.000," ujar dia. 

Baca juga: Maret 2025, Semua Pegawai Otorita IKN akan Berkantor di Nusantara 

Berita Rekomendasi

"Ini tadi sebagian untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022 sampai 2024 dan juga untuk meneruskan paket baru di otorita IKN melalui DIPA awal," sambungnya.

Di satu sisi, Basuki menegaskan OIKN telah mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diawal sebelum Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yakni sebesar Rp 48,8 triliun untuk tahun 2025-2029.

Anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang sudah terbangun selama tahun 2022-2024, serta meneruskan paket pekerjaan baru.

"DIPA awal adalah sebelum Rapat Terbatas tanggal 21 januari 2025 yang saat itu Presiden telah menyetujui anggaran OIKN sebesar Rp 48,8 triliun," ungkap Basuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas