Pemilik Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Akan Dipenjara 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu
Pemilik bus yang masih nekat memasang klakson telolet di armada busnya akan kena sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik bus yang masih nekat memasang klakson telolet di armada busnya akan dikenakan sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Hal itu ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat melakukan razia klakson telolet di sejumlah terminal bus di wilayah Jakarta.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Ojo saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Dalam razia kali ini polisi masih sebatas memberi imbauan kepada para pelanggar.
Imbauan ini menurutnya sebagai penegasan bahwa pemilik bus ke depan tidak lagi memasang klakson telolet.
"Diimbau tidak pakai lagi dicopot oleh krunya disaksikan polisi lalu lintas," ucap dia.
Penertiban klakson telolet ini sebagai tindak lanjut maraknya anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu klakson telolet untuk divideokan.
Pada Sabtu (1/2/2024), seorang bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Bocah tersebut akhirnya tewas hanya karena berburu klakson telolet bersama anak-anak lain.
Baca juga: Dipicu Suara Klakson Telolet Kru Bus Keroyok Pengendara Motor di Jaksel, Ini Kata Polisi
Teranyar seorang pemotor di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dikeroyok oleh kru bus karena diduga tidak terima saat ditegur korban.
Korban yang menegur kerena kesal suara klakson bus yang terlalu gaduh justru membuat dirinya dilabrak oleh para pelaku.
Pihak pemilik bus sudah meminta maaf dan klarifikasi atas insiden tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.