Efisiensi Anggaran Kemendag Rp812,1 Miliar atau 38,88 Persen dari Total Pagu Rp1,85 Triliun
Mendag Budi mengatakan, efisiensi menghapus biaya perjalanan dinas, pengadaan ATK, acara seminar serta seremonial honorarium dan belanja lainnya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipangkas sebesar Rp812,1 miliar atau setara 38,88 persen dari total pagu anggaran Rp 1,853 triliun untuk tahun 2025.
Pemangkasan ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Kementerian Perdagangan akan melakukan efisiensi pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar 38,88 persen dengan total pagu Tahun Anggaran 2025," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (13/2/2025).
Mendag Budi mengatakan, efisiensi ini menghapus biaya perjalanan dinas, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), acara seminar serta seremonial honorarium dan belanja lainnya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah, Asosiasi Event Management Siap Antisipasi Lewat Peta Jalan
"Sehingga pagu Kementerian Perdagangan setelah rekonstruksi menjadi sebesar Rp 1,132 triliun dari semula sebesar Rp 1,853 triliun," tegas Budi.
Selain itu, Mendag Budi menyebut bahwa pagu anggaran Kemendag setelah rekonstruksi harus memenuhi kebutuhan untuk belanja pegawai sebesar Rp 694,037 miliar.
Kemendag juga perlu memenuhi kebutuhan operasional dasar dan pelayanan publik serta dukungan fokus program kerja Kementerian Perdagangan sebesar Rp 438,6 miliar.
"Adapun efisiensi pada anggaran tersebut kami tetap fokus pada program kerja Kementerian Perdagangan yaitu pengamanan pasar dalam negeri perluasan pasar ekspor dan UMKM bisa ekspor," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.