Rp 17,725 Triliun Anggaran Kemenhub Akan Difokuskan untuk Transportasi Publik
Kemenhub akan memfokuskan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 17,725 triliun untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfokuskan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 17,725 triliun untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, optimalisasi tersebut khususnya untuk mempertahankan adanya subsidi termasuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).
"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub."
"Selain hal tersebut, biaya pegawai Kemenhub juga tetap menjadi prioritas kami," ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Menhub Dudy menyampaikan dalam beberapa hari terakhir, pihaknya terus melakukan tinjauan dengan menggunakan Risk Based Analysis atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diamanatkan kepada Kementerian Perhubungan.
Atas analisis tersebut nantinya seluruh program akan dijalankan menggunakan anggaran yang ada.
"Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya," terang Menhub Dudy.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2025 menjadi Rp 17,725 triliun.
Jumlah total ini akan dipergunakan oleh 9 unit organisasi eselon I yang berada di bawah naungan Kemenhub.
Baca juga: Kemenhub Dapat Tambahan Pagu Anggaran Rp 4 Triliun, Begini Tanggapan Wamenhub Suntana
Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp 3,14 triliun.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp 71,01 miliar, BPSDMP Rp 1,82 triliun, dan BPTJ Rp 108,95 miliar.
Jumlah anggaran ini mengalami efisiensi anggaran sebesar 43,66 persen atau Rp 13,72 triliun jika dibandingkan dengan pagu awal Kementerian Perhubungan yang berjumlah Rp 31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.