Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Rp255 Miliar Dialokasikan untuk Perbaiki 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir, Daerah Mana Saja?

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperbaiki hunian warga yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rp255 Miliar Dialokasikan untuk Perbaiki 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir, Daerah Mana Saja?
Trbun Pantura/Indra Dwi Purnomo
ABRASI - Warga Dukuh Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bergotong-royong membangun tanggul penahan gelombang tinggi dengan karung berisi pasir. Tingginya gelombang air laut Pantai Wonokerto memicu abrasi di wilayah ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperbaiki hunian warga yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 255 miliar," kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/2/2025).

Selain program BSPS di kawasan pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan.

Enam kawasan itu terletak di Panjunan, Kota Cirebon, Jawa Barat; Kepenuhan Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau; dan Jempol, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Berikutnya, kawasan Wringtappareng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Kali Code Yogyakarta; dan Cibangkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Selanjutya, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran pembangunan Slsanitasi sebesar Rp 30 Miliar.

Pembangunan akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Kawasan Awakaluku, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Jakarta; dan Jawa Barat.

Sementara itu, sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Ancaman Rob dan Abrasi di Pesisir Utara Jawa, Giant Sea Wall Diharapkan Segera Terealisasi

BP3 akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, di mana mereka akan mengelola sumber pendanaan selain APBN (dana konversi).

Lalu, dari sisi Hunian Berimbang, BP3 akan melakukan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga: Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak dan Grobogan Senilai Rp847 Juta

BP3 juga bertugas menyempurnakan ekosistem perumahan, melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock).

Selain itu, memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas