Mentan Ingin Percepat Pemindahan Penyuluh Pertanian dari Daerah ke Pusat
Pemindahan penyuluh pertanian dilakukan dari sebelumnya berada di tingkat daerah berpindah ke pusat dalam hal ini Kementan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sepakat mempercepat proses pemindahan administrasi penyuluh pertanian.
Pemindahan itu dilakukan dari sebelumnya berada di tingkat daerah berpindah ke pusat dalam hal ini Kementan.
Amran berujar, peran penyuluh sangat penting terutama untuk mengimplementasikan perintah Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan singkat.
"Inpresnya sudah keluar, di mana penyuluh pertanian lapangan (PPL) akan ditarik dari daerah ke pusat," ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Amran meminta kepada Zudan agar dibantu untuk menyelesaikan administrasi perpindahan PPL. Sebab, saat ini sektor pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah yang harus dibangun oleh semua pihak, terutama dalam mempercepat capaian swasembada.
"Kami sangat berkepentingan untuk bekerja sama dengan BKN. Karena sesuai arahan Bapak Presiden kita harus mencapai swasembada sesingkat-singkatnya, secepat-cepatnya. Nah, untuk mencapai itu tentu banyak instrumen kita gunakan salah satunya melalui peran penyuluh," imbuh Amran.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan akan mempercepat proses pemindahan administrasi PPL pertanian sesuai perintah Presiden Prabowo dan juga sesuai arahan Menteri Pertanian.
"Kami dari BKN bersyukur diberikan waktu dan saya berinisiatif untuk mengunjungi beliau, Bapak Menteri Pertanian, agar kami di BKN bisa segera gerak cepat dalam melakukan pemindahan administrasi ini," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Terbitkan Perpres, Kewenangan Penyuluh Pertanian Lapangan Dipegang Kementan
Zudan menambahkan bahwa pemindahan PPL ini sekaligus untuk memastikan jenjang karir para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki kesempatan dalam meniti karir yang lebih baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.