Dampak Pembangunan Jalan Tol IKN, Rumah Warga Kebanjiran dan Mengalami Keretakan, Kontraktor Digugat
Masyarakat juga berharap agar pembangunan infrastruktur di wilayah IKN dapat dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan jalan tol menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, berdampak rusaknya rumah warga hingga menyebabkan banjir.
Atas kondisi tersebut empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ke 3 kontraktor yang tergabung dalan Kerja Sama Operasi (KSO) jalan tol IKN yakni PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya.
Sidang pertama gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut digelar di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Ada Puluhan Hektare Lahan Gratis di IKN untuk Kedutaan Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya
Tetapi, sidang pertama gugatan warga Karang Joang Balikpapan tersebut terpaksa ditunda karena 3 kontraktor jalan tol IKN selaku tergugat tidak hadir.
Hanya ada perwakilan pihak Otorita IKN yang terlihat hadir di PN Balikpapan.
Namun, perwakilan Otorita IKN yang hadir dalam sidang perdana gugatan 4 warga Karang Joang akibat pembangunan jalan tol IKN ini enggan memberikan keterangan apapun kepada media.
Adapun gugatan 4 warga Karang Joang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama, Penggugat III Riyanto dan Penggugat IV Rusdiansyah.
Gugatan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.
Sidang gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ari Siswanto.
Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Hendra mengatakan, dampak proyek tersebut menyebabkan keretakan rumah warga sejak 2024 lalu.
Selain itu, proyek ini juga menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air pembangunan jalan tol yang tersumbat.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan.
Ia juga menegaskan, para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.