Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Hingga 24 Februari 2025 OJK Blokir 26.658 Rekening Terkait Penipuan, Nilainya Capai Rp125,5 Miliar

Pemblokiran rekening tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap 90.377 rekening ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) .

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hingga 24 Februari 2025 OJK Blokir 26.658 Rekening Terkait Penipuan, Nilainya Capai Rp125,5 Miliar
Seno/Tribunnews
PENIPUAN SEKTOR KEUANGAN-Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (24/2/2025). OJK mencatat jumlah rekening telah diblokir terkait penipuan (scam) sejak periode 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 mencapai 26.658 rekening. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening telah diblokir terkait penipuan (scam) sejak periode 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 mencapai 26.658 rekening.

Pemblokiran rekening tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap 90.377 rekening ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

"Total kerugian dilaporkan sebanyak Rp853,3 miliar dan total dana yang diblokir mencapai Rp125,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Waspada Penipuan via WhatsApp, Pintu Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Sementara untuk total keseluruhan laporan yang diterima IASC pada periode tersebut, Frederica yang biasa disapa Kiki menyampaikan sebanyak 53.748 laporan.

Rinciannya, laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 16.873 laporan dan laporan kepada pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 36.875 laporan.

"Jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 140," ucap Kiki.

Kiki mengimbau kepada masyarakat yang mengalami penipuan untuk segera melaporkan secara cepat ke IASC untuk bisa ditangani secara cepat agar dana yang hilang bisa kembali.

Berita Rekomendasi

"Jadi ketika sadar kena scam, langsung lapor bisa ke IASC ataupun ke pelaku usaha. Jadi bisa kami kejar dan dibekukan (rekeningnya)," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas