Hingga 24 Februari 2025 OJK Blokir 26.658 Rekening Terkait Penipuan, Nilainya Capai Rp125,5 Miliar
Pemblokiran rekening tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap 90.377 rekening ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) .
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening telah diblokir terkait penipuan (scam) sejak periode 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 mencapai 26.658 rekening.
Pemblokiran rekening tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap 90.377 rekening ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
"Total kerugian dilaporkan sebanyak Rp853,3 miliar dan total dana yang diblokir mencapai Rp125,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Waspada Penipuan via WhatsApp, Pintu Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara untuk total keseluruhan laporan yang diterima IASC pada periode tersebut, Frederica yang biasa disapa Kiki menyampaikan sebanyak 53.748 laporan.
Rinciannya, laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 16.873 laporan dan laporan kepada pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 36.875 laporan.
"Jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 140," ucap Kiki.
Kiki mengimbau kepada masyarakat yang mengalami penipuan untuk segera melaporkan secara cepat ke IASC untuk bisa ditangani secara cepat agar dana yang hilang bisa kembali.
"Jadi ketika sadar kena scam, langsung lapor bisa ke IASC ataupun ke pelaku usaha. Jadi bisa kami kejar dan dibekukan (rekeningnya)," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.