Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pemudik Hanya Bayar Rp5 Ribu Dapat Perlindungan Ekstra Selama Perjalanan

Produk asuransi perjalanan ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik selama perjalanan ke kampung halaman.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemudik Hanya Bayar Rp5 Ribu Dapat Perlindungan Ekstra Selama Perjalanan
penghubung.jatengprov.go.id
MUDIK GRATIS 2025 - Potret peserta mudik gratis dari Pemprov Jawa Tengah yang diambil dari Website resmi Badan Penghubung Jawa Tengah pada Sabtu (22/2/2025). Produk asuransi perjalanan dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik selama perjalanan ke kampung halaman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut musim mudik Lebaran, Pemerintah mengeluarkan Kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik. 

Mendukung Kebijakan tersebut, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menghadirkan perlindungan ekstra bagi masyarakat yang bepergian melalui Jasindo Travel Insurance. 

Produk asuransi perjalanan ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik selama perjalanan ke kampung halaman.

Baca juga: Proteksi Satelit dan Energi Bikin Pendapatan Premi Jasindo Tembus hingga Rp3,47 Triliun

Corporate Secretary Jasindo, Brellian Gema, menyatakan bahwa Jasindo ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan tenang.

"Jasindo Travel Insurance hadir untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik dengan perlindungan menyeluruh, mulai dari risiko kecelakaan hingga berbagai ketidaknyamanan selama perjalanan," ujarnya, Senin(3/3/2025).

Adapun premi asuransi Rp 5.000 per hari untuk perjalanan domestik, Rp 120.000 per hari untuk internasional non-Schengen, dan Rp 200.000 per hari untuk internasional Schengen.

Tak hanya bagi pemudik, Jasindo juga menyediakan proteksi bagi masyarakat yang memilih berkumpul bersama keluarga di rumah. Salah satunya melalui kerja sama dengan IndiHome.

Berita Rekomendasi

Melalui program ini, pelanggan IndiHome akan mendapatkan manfaat, santunan kecelakaan diri dan meninggal dunia hingga Rp 25 juta, sert santunan kebakaran rumah hingga Rp 20 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas