Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pengamat dan Praktisi Soroti Tata Kelola serta Transparansi Super Holding Danantara

Herry menyoroti sosok yang ditunjuk sebagai pengelola Danantara. Lantaran punya jabatan ganda di mana regulator bertindak sekaligus operator.  

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat dan Praktisi Soroti Tata Kelola serta Transparansi Super Holding Danantara
Tangkap Layar
DANANTARA - Webinar bertajuk 'Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?' pada akhir pekan lalu. Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memang memiliki niatan yang baik, namun pembentukannya diawali dengan cara sembarangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memang memiliki niatan yang baik, namun ia menyoroti soal pembentukannya. 

Herry menyoroti sosok yang ditunjuk sebagai pengelola Danantara. Lantaran punya jabatan ganda di mana regulator bertindak sekaligus sebagai operator.  

Ia mencontohkan Rosan Roeslani selaku CEO Danantara yang juga Menteri Investasi, kemudian Wamen BUMN Dony Oskaria menjabat posisi holding operasional.

Rangkap jabatan itu juga dinilai melanggar UU Kementerian Negara Tahun 2008 dan UU BUMN Tahun 2025.

"Danatara rawan sekali konflik kepentingan. Harusnya mereka memilih mau tetap di kementrian atau Danantara. Jangan dua-duanya, karena itu melanggar UU," kata Herry dalam webinar 'Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?' dikutip Senin (10/3/2025).

Superholding ini diketahui memiliki tugas mengelola aset negara senilai 900 miliar dolar AS atau setara Rp14.678 triliun.

Ekonom Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ajib Hamdani mewanti-wanti pemerintah agar superholding ini tidak hanya menjadi tempat parkir dana atau ladang jamuan bagi kelompok tertentu.

Berita Rekomendasi

Dengan dana sebesar itu, Ajib menyebut keharusan pengawasan ketat dan keterbukaan kepada publik agar tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

"Harus ada pengawasan ketat dan keterbukaan kepada publik agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara," katanya.

Lebih lanjut, Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA) bersama sejumlah lembaga berencana mengajukan uji materi UU Nomor 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum Danantara.

Judicial Review dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyoal pasal - pasal dalam UU BUMN yang dianggap bermasalah dan merugikan rakyat.

"BRIMA dan sejumlah lembaga akan gunakan hak konstitusional untuk ajukan judicial review terkait pasal-pasal di UU BUMN yang dianggap bermasalah dan merugikan rakyat. Sebagai komponen anak bangsa, kami ingin pemerintah berada di jalur yang benar," kata Direktur BRIMA, Asep Rohmatullah.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas