Menteri Ketenagakerjaan: PHK Pekerja Sritex Grup Terjadi Sejak Agustus 2024, Total 11.025 Pegawai
Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK) yang terjadi di Sritex Grup terjadi sejak Agustus 2024, awalnya 340 pekerja.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengungkapkan bahwa Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK) yang terjadi di Sritex Grup terjadi sejak Agustus 2024.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025).
Dalam paparan Yassierli, pada Agustus 2024, sebanyak 340 pekerja Sritex Grup mengalami PHK.
"Jumlah pekerja Sritex grup yang ter-PHK ini mulai dari PHK Agustus sebenarnya itu sudah ada beberapa kemudian dari PT Sinar Pantja Djaja," kata Yassierli di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Sementara itu pada Januari 2025, Sritex Grup kembali melakukan PHK terhadap 1.081 pegawai.
PHK ini melibatkan perusahaan yang berada dalam Sritex Grup tersebut, yakni Bitratex Industries.
"Kasus yang terjadi di Bitratex memang lebih khusus, karena pekerja di sana sebenarnya yang meminta di-PHK akibat mereka membutuhkan kepastian mengenai nasib mereka," ujarnya.
Baca juga: Mantan Karyawan Sritex Ngaku Sulit Cari Kerja: Perusahaan Menolak Saya karena Usia di Atas 40 Tahun
Menteri Yassierli menambahkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, terjadi PHK kembali di PT Sritex Sukoharjo, yang berjumlah 9.604 pekerja.
Selain itu, ada juga perusahaan lain yang turut terlibat dalam pemutusan hubungan kerja.
Sehingga total ada 11.025 pekerja Sritex Grup yang mengalami PHK.
"Selain PT Sritex Sukoharjo, ada beberapa perusahaan lain yang juga terlibat dalam PHK ini," ucapnya.
"Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Grup," pungkasnya.
Sebelumnya, Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.