Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mendag Budi Santoso: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mendag Budi Santoso: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
BUKAN SUBSIDI - Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika memberi keterangan pers dalam acara penyegelan PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Ia menegaskan Minyakita bukan minyak goreng subsidi. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi.

Budi mengaku sering menemukan publik menyebut Minyakita sebagai minyak goreng subsidi. Ia pun membantah hal tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Minyakita diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang dilakukan produsen minyak goreng yang ingin melakukan ekspor.

Baca juga: Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol

"Di masyarakat sering bilang minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DMO," kata Budi ketika memberi keterangan pers dalam acara penyegelan PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Skema DMO Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18/2024 telah berlaku sejak 14 Agustus 2024.

Baca juga: Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta

Setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Rekomendasi Untuk Anda

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

Selain itu, bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas