Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru

Dalam revisi ini Kemendag akan melakukan kajian komoditas secara satu per satu dalam Permendag 8/2024 agar prosesnya lebih cepat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Budi akan melakukan perubahan secara bertahap, mengingat peraturan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

"Ya kan prosesnya bertahap. Jadi prosesnya kan kami komunikasikan dulu dengan K/L terkait. Kan gini, komoditas itu kan yang menangani tidak hanya satu K/L, berbagai K/L. Di industri hulu dan hilirnya kan juga berbeda," kata Budi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan, dalam revisi ini Kemendag akan melakukan kajian komoditas secara satu per satu dalam Permendag 8/2024 agar prosesnya lebih cepat.

Satu per satu komoditas itu rencananya akan dijadikan sebuah kelompok tertentu agar lebih cepat dalam peninjauan.

Sebagai contoh, Budi menyebutkan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam mekanisme baru, setelah kelompok TPT selesai direvisi, Permendag baru akan segera diterbitkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah nanti Permendag 8 itu nanti rencananya kami kelompokkan saja [agar] lebih mudah. Misalnya kelompok TPT. Jadi mekanismenya kami ubah," ujar Budi.

"[Contoh] kalau TPT sudah selesai, ya sudah keluarkan dulu Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini misalnya. Itu enggak apa-apa," ucapnya.

Menurutnya, pendekatan ini akan mempercepat proses revisi.

Baca juga: Partai Buruh: Permendag 8/2024 Biang Kerok PHK di Indonesia

Ketika satu kelompok komoditas telah selesai direvisi, aturan baru untuk kelompok tersebut bisa langsung diterbitkan tanpa menunggu seluruh revisi selesai.

"Jadi lebih cepat karena kan yang akan diubah banyak," kata Budi.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas