Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan Jatim, Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal 

Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan Jatim, Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal 
HO
ROKOK ILEGAL - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025). 

Penindakan rokok ilegal ini terlaksana dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya.

Baca juga: Operasi Gagalkan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pabrik Raksasa di Pasuruan Terungkap

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak, mengatakan awalnya sesuai surat tugas yang berlaku kami menyambangi pabrik tersebut. Tujuannya ialah untuk memeriksa barang di tempat produksi dan gudang penyimpanan, mesin produksi, dan tempat penyimpanan pita cukai.

"Kami juga meminta data legalitas dan data produksi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang kami tindak lanjuti dengan kegiatan penindakan," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 274 karton rokok merek Cesa Bold yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 102 karton rokok merek Cesa Click yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 165 karton rokok merek Kita Pro yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, 1 karton rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, dan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan. 

"Sebagai tindak lanjut penindakan ini, kami telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa penyegelan dan penerbitan berkas penindakan," tambah Syuhadak.

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp 97,81 Triliun Pemerintah Didesak Pidanakan Pengusaha Kakap Rokok Ilegal

Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penertiban dan penindakan yang semakin intensif, khususnya di wilayah hulu atau pusat produksi rokok, seperti di Jawa Timur

Berita Rekomendasi

Bea Cukai juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya pasar yang adil dan tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, dukungan bagi industri rokok yang taat aturan, serta untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi," tutup Syuhadak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas