Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Truk Gandeng, Angkutan Tambang Galian dan Bahan Bangunan Dibatasi Selama Lebaran 2025

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Truk Gandeng, Angkutan Tambang Galian dan Bahan Bangunan Dibatasi Selama Lebaran 2025
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang periode Lebaran 2025, selama 16 hari mulai 24 Maret sampai 8 April 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang periode Lebaran 2025, selama 16 hari mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.

Namun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali.

Dia bilang, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. 

Berita Rekomendasi

Terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya 

Untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

"Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata Dudy. 

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025


Aturan tersebut dibuat dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. 

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas