Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jelang Lebaran, Antisipasi Risiko dengan Asuransi Mudik, Segini Preminya

Data Korlantas Polri pada mudik dan balik Lebaran tahun 2024, tercatat ada 3.286 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia yang mencapai 469 jiwa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sanusi
zoom-in Jelang Lebaran, Antisipasi Risiko dengan Asuransi Mudik, Segini Preminya
ist
ASURANSI MUDIK - Berdasarkan data Korlantas Polri pada pelaksanaan mudik dan balik Lebaran tahun 2024, tercatat ada 3.286 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia yang mencapai 469 jiwa. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, salah satunya dengan memiliki asuransi perlindungan mudik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan mudik seringkali melibatkan risiko. Mulai dari kecelakaan, kerusakan kendaraan hingga kehilangan barang berharga.

Berdasarkan data Korlantas Polri pada pelaksanaan mudik dan balik Lebaran tahun 2024, tercatat ada 3.286 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia yang mencapai 469 jiwa.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, salah satunya dengan memiliki asuransi perlindungan mudik.

Salah satu pilihan produk asuransi perlindungan mudik adalah t mudik dari Tugu Insurance, dengan pilihan mudik konvensional dan syariah.

Baca juga: Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi

 Secara garis besar asuransi ini menawarkan solusi perlindungan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.

"Produk ini bisa memberikan perlindungan menyeluruh. T mudik tidak hanya memberikan perlindungan kecelakaan bagi para pemudik, tetapi juga kendaraan, barang bawaan, bahkan sampai tempat tinggal," ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat, Selasa (18/3/2025).

Asuransi mudik dapat memberikan jaminan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan yang timbul akibat kecelakaan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu terdapat pula perluasan untuk menjamin kerusakan kendaraan, biaya ambulance bila dibutuhkan, kehilangan atau kerusakan barang bawaan selama perjalanan mudik, dan santunan pembatalan tiket atau hotel.

 

Bahkan, asuransi mudik dapat memberikan perlindungan terhadap tempat tinggal yang ditinggalkan mudik, apabila mengalami kebongkaran atau kebakaran.

Adapun untuk periode pembelian asuransi mudik dimulai dari 1 Maret hingga 30 April 2025. 

Untuk harga premi/kontribusi asuransi mudik sangat terjangkau dan pilihan periode waktu dapat beragam diantaranya adalah 14 hari dengan harga Rp 20 ribu, 21 hari dengan Rp 25 ribu serta periode terpanjang di 30 hari dengan harga Rp 30 ribu, dan biaya tersebut juga sudah termasuk biaya admin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas