Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi saat Masa Lebaran 2025

Truk angkutan logistik tetap beroperasi selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 dengan mematuhi ketentuan pemerintah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi saat Masa Lebaran 2025
handout
TRUK LOGISTIK BOLEH BEROPERASI - Truk angkutan logistik tetap beroperasi selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 dengan mematuhi ketentuan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, angkutan logistik tetap boleh beroperasi selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 dengan mematuhi ketentuan pemerintah.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, langkah tersebut untuk menjagakelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik penting selama musim mudik, sekaligus tetap menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Karenanya, Kemenhub sangat mendukung langkah pengusaha logistik dan truk yang tetap berkomitmen beroperasi, selama mereka mengikuti prosedur keselamatan yang telah diatur.

Dia bilang, pihaknya memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode ini.

"Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan," kata Ahmad Yani dikutip Kamis (20/3/2025).

Ahmad Yani menegaskan, sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok

Karenanya, dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, proses distribusi barang dan kelancaran arus mudik dapat berlangsung dengan aman dan terkendali.

Berita Rekomendasi

Untuk memastikan ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang seperti ertuang dalam SKB tiga lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PU.

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Baca juga: Truk Gandeng, Angkutan Tambang Galian dan Bahan Bangunan Dibatasi Selama Lebaran 2025

Perusahaan angkutan barang bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. 

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KAI Jamin Distribusi BBM Berjalan Aman dan Tepat Waktu Saat Arus Mudik Lebaran

Sementara untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Di Lebaran 2024 terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas