Kemen UMKM Endus Vendor Kementerian/Lembaga Masukkan Produk Impor ke Data e-Katalog
Angka 40 persen alokasi produk UMKM hanya tercapai secara administrasi, bukan dalam bentuk produk yang sesungguhnya berasal dari UMKM.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengendus dugaan permainan para vendor kementerian/lembaga pemerintah dalam menjalankan alokasi wajib 40 persen pengadaan barang/jasa dari UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, data yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memang terlihat bahwa K/L dan Pemda sudah memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, angka 40 persen tersebut hanya tercapai secara administrasi, bukan dalam bentuk produk yang sesungguhnya berasal dari UMKM.
"Kita tahu, kalau dari data laporan LKPP 40 persen itu sudah terpenuhi. Tetapi disinyalir, diduga, 40 persen itu kurang lebih kepada administrasi perusahaannya, bukan produknya," kata Maman ketika ditemui di gedung Smesco Indonesia, Rabu (19/3/2025) malam.
Maman mencontoh dugaan ketidaktepatan tersebut. Sebuah perusahaan bisa terdaftar sebagai badan usaha menengah kecil di e-katalog, tetapi produk yang dijual ternyata bukanlah produk UMKM melainkan produk impor.
"Barangnya belum tentu dari UMKM, tetapi impor dari luar. Berarti kan ini tidak memberikan efek positif terhadap pengembangan UMKM di daerah," ujar Maman.
Maman tidak habis pikir dengan praktik semacam ini karena pengadaan barang/jasa tersebut menggunakan anggaran negara.
Ia juga mencontohkan, jika anggarannya Rp 1.000 triliun, maka 40 persen dari angka tersebut, yaitu Rp 400 triliun, seharusnya bisa digunakan untuk produk-produk UMKM.
"Bayangkan mas. Ini ada alokasi APBN kita belanja pusat, provinsi, dan kabupaten. Kita asumsikan ya total seribu triliun."
Baca juga: Banyak UMKM Diperas dan Terjerat Rentenir, Menteri Maman Bentuk Satgas Perlindungan
"Belanja barang dan jasa seribu triliun nih. Di dalam PP nomor tujuh itu 40 persennya wajib produknya UMKM. Berarti ada empat ratus triliun kue, ruang, kesempatan yang diberikan kepada sektor UMKM kita," kata Maman.
Untuk menangani masalah ini, Maman berencana membentuk Satgas Perlindungan UMKM dan sudah dalam tahap diskusi awal dengan LKPP mengenai dugaan ketidaktepatan ini.
"Jadi langkah pertama, kami akan mendorong pembentukan Satgas ini terlebih dahulu sambil nanti kami akan koordinasi dengan LKPP," kata Maman.
Baca juga: Rano Karno: Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta Diadakan untuk Dukung UMKM
Ia menegaskan, tujuan pembentukan satgas ini bukan mencari yang benar atau salah, tetapi memastikan implementasi aturan yang sudah dibuat pemerintah dalam mendukung perlindungan dan kemudahan bagi UMKM berjalan dengan baik.
"Itu aja saja, enggak ada yang lain, enggak ada yang kurang. Jadi kalau memang ada yang belum tobat, ya kami suruh tobat," ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, tercantum kewajiban bagi K/L dan Pemda untuk mengalokasikan 40 persen pengadaan barang dan jasa kepada UMKM.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.