Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus PDNS
Kementerian Komdigi siap membantu proses hukum dan bahkan jika diperlukan siap memberikan dokumen untuk membantu proses hukum.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon soal dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.
Meutya menerangkan, Kementerian Komdigi siap membantu proses hukum. Bahkan, ucap Meutya, jika diperlukan siap memberikan dokumen untuk membantu proses hukum.
"Kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Baca juga: Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
Meutya memastikan siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, Kementerian Komdigi akan terbuka dan mengikuti proses hukum.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, berujar, Kementerian Komdigi akan kooperatif untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini.
"Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya," ucap Nezar.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memeriksa pejabat Komdigi terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan, pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025). Namun, dia tidak merinci siapa pejabat Komdigi yang diperiksa.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komdigi serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi," ujar Bani dalam keterangannya, Selasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.