Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Didorong di Daerah 3T Indonesia Timur

Kopdes Merah Putih menjadi mesin-mesin untuk membangkitkan dan mengakselerasi terbentuknya magnitut-magnitut pertumbuhan baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Didorong di Daerah 3T Indonesia Timur
Kontan/Carolus Agus Waluyo
KOPERASI DESA - Desa Merah Putih didorong dibentuk di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, khususnya yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Desa Merah Putih didorong dibentuk di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, khususnya yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian berujar, pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, atau 3T.

Menurut Herbert, sudah banyak perkembangan terjadi di daerah 3T, baik berupa infrastruktur maupun pelayanan dasar. Namun, diperlukan percepatan untuk sesegera mungkin memperkecil disparitas antara wilayah di Indonesia. 

Baca juga: Menteri Koperasi Budi Arie Terbitkan Aturan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

"Kopdes Merah Putih menjadi mesin-mesin untuk membangkitkan dan mengakselerasi terbentuknya magnitut-magnitut pertumbuhan baru, dalam rangka mewujudkan pemerataan wilayah 3T yang berkelanjutan," ujar Herbert di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sehingga, dengan adanya Kopdes Merah Putih nantinya daerah 3T tidak hanya bergantung pada daerah-daerah yang sudah maju. 

"Magnitut-magnitut pertumbuhan baru inilah yang selanjutnya mewujudkan pemerataan wilayah," ucap Herbert. 

Herbert menekankan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di satu sisi adalah bentuk kemandirian, solidaritas, dan gotong royong untuk keluar dari permasalahan ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Di sisi lain, koperasi menjadi entitas legal dari pemerintah untuk melakukan berbagai intervensi pembangunan," ucap Herbert. 

Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih, bisa menjawab pertanyaan masyarakat.

"Dan beberapa hal lainnya, diminta untuk menunggu terbitnya Inpres, serta regulasi lainnya, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis," ujar Herbert. 

Herbert meyakini pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis dalam mendorong perekonomian wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Karena, memiliki potesi besar untuk memberdayakan masyarakat lokal dan menjadi wadah yang membawa kemajuan untuk masyarakat setempat," ucap Herbert.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas