PTPN Dukung Penyelesaian Masalah Proyek Pabrik Gula Djatiroto
PTPN menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dua mantan pejabat PTPN tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada tahun 2016.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN PTPN III 2025 Dibuka untuk 400 Peserta, Segera Daftar sebelum Kuota Penuh
"PTPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya di Kejaksaan," ujar Misran, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III pada Kamis (20/3/2025).
Menurut dia manajemen juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025.
Saat ini, kinerja PG Djatiroto terus mengalami peningkatan yaitu produksi gula dari 65 ribu ton pada tahun 2023 meningkat menjadi 71,2 ribu ton dengan standar SNI GKP pada tahun 2024.
Adanya kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) diyakini akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu.
Secara keseluruhan, SGN mencatatkan peningkatan laba sebesar 1000 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan protas tebu 12 persen di atas tahun lalu.
Baca juga: PTPN I Lakukan Program Konservasi Alam Demi Tingkatkan Kompetensi Pelaku Wisata
Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, SGN telah menerapkan sistem digital dalam berbagai aspek operasionalnya.
Menurut dia manajemen dan seluruh Insan PTPN selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses bisnis perusahaan berjalan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) sehingga kepatuhan terhadap penerapan Good Corporate Governace terpenuhi dengan baik.
"Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, SGN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta menerapkan digitalisasi dalam proses bisnisnya," katanya.
Manajemen PTPN yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya dalam memegang perannya sebagai penjaga ketahanan pangan, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.