Bulog Serap Gabah di Harga Rp 6.500 Per Kg, Petani Diminta Jaga Kualitas Produksi
Bulog telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dari petani
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Wakil Direktur Utama (Wadirut) Perum Bulog Marga Taufiq meminta petani menjaga gabah yang mereka produksi.
Bulog telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dari petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).
Baca juga: Viral Takaran Beras SPHP 5 Kg Disunat, Wadirut Bulog Sebut Itu Palsu
Dengan kepastian menyerap gabah sebesar Rp 6.500 per kg, ia meminta petani menjaga kualitasnya. Sebab, jika tidak, akan berpengaruh pada proses pengolahannya.
"Kami juga berharap dari para petani bahwa kualitas dari gabah ini dijaga karena ketika kualitas gabah ini agak turun, itu agak merepotkan juga," kata Marga Taufiq dalam acara Kegiatan Penyerapan Gabah Petani di Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).
Apabila kualitas gabah tidak dijaga, ia mengatakan proses pengolahan akan memakan waktu lebih lama.
Selain waktu pengolahannya yang lebih lama, pada saat sudah menjadi beras dan disimpan di dalam gudang, itu juga akan ikut terpengaruh.
Beras yang memiliki kualitas lebih rendah disebut tidak bisa bertahan lama di gudang. Padahal, Bulog memiliki tugas menyimpan Cadangan Beras Pemerintah.
"Beras itu kami harus simpan dan nantinya itu akan dikeluarkan. Kalau misalnya gabahnya itu kurang bagus, tentu juga tidak akan lama disimpan di dalam gudang. Ini juga berpengaruh ketika nantinya dikeluarkan," ucap Marga Taufiq.
Baca juga: BULOG Kediri Maksimalkan Penyerapan Gabah & Beras Petani di Jatim Saat Puncak Panen
"Itu harapan kami. Mari kita doakan semoga apa yang tujuan pemerintah untuk menaikkan harga gabah ini benar-benar menyentuh dan meningkatkan kesejahteraan bapak-bapak petani," jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan GKP di tingkat petani diserap dengan HPP Rp 6.500 per kg tanpa rafaksi harga gabah.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Sebelum adanya kebijakan tersebut, untuk mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual petani harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Jika gabah tidak memenuhi persyaratan itu, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi atau dengan kata lain dapat dibeli di bawah Rp 6.500 per kg.
Namun, kebijakan tersebut telah diubah, sehingga Bulog wajib membeli gabah dari petani, apapun kualitasnya, dengan harga Rp 6.500 per kg.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.