Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir Online Akan Jadi Regulasi Khusus

Pemberian bonus hari raya (BHR) untuk driver ojek online dan kurir online oleh perusahaan aplikasi diusulkan rutin setiap menjelang hari raya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir Online Akan Jadi Regulasi Khusus
Tribunnews/Choirul Arifin
BONUS HARI RAYA DRIVER OJOL - Driver ojek online menunggu orderan penumpang di shelter kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, mengusulkan agar pemberian bonus hari raya (BHR) untuk driver ojek online dan kurir antaran barang online dilakukan oleh perusahaan aplikasi setiap menjelang hari raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, para pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir pengiriman barang online tahun ini mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) di tahun 2025.

BHR diberikan aplikator kepada para mitra berkat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III.2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, mengusulkan agar pemberian bonus hari raya (BHR) untuk driver ojek online dan kurir antaran barang online dilakukan oleh perusahaan aplikasi setiap menjelang hari raya.

Dia juga mengusulkan pemberian BHR ini dituangkan dalam regulasi khusus dan diusulkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara. Atas itu yang termanifestasi sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online.

Tidak hanya BHR, tapi perlindungan terhadap driver online, bagi pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang," ungkap Noel ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Pemerintah memastikan kepedulian terhadap perlindungan para pekerja, seperti driver ojek online, kurir online, hingga taksi online.

Rekomendasi Untuk Anda

Noel mengakui, sejak beberapa tahun terakhir negara memang seolah tidak hadir untuk memberikan perhatian kepada pekerja ojol.

Akan tetapi, dengan adanya regulasi khusus driver online menunjukkan keberpihakan negara terhadap para pekerja Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Minta Data Bonus Hari Raya Mitra Ojol, Cek Berapa Banyak yang Hanya Dapat Rp 50.000

Nantinya akan dikaji formulasi yang tepat untuk membuat peraturan khusus untuk pekerja ojek online dan kurir online.

"Nanti kita cari formulasinya yang tepat, karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan. Prinsip negara itu melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrinya, kedua kepentingan kesejahteraan pekerjanya," jelas Wamenaker.

Baca juga: Nilai Bonus Hari Raya Diprotes Serikat Ojol, Ini Pandangan Ekonom

REGULASI OJEK ONLINE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer membahas regulasi pengemudi ojek online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengusulkan regulasi agar pengemudi ojek online dan kurir online bisa menerima Bonus Hari Raya setiap tahun. (Tribunnews.com/Lita Febriani).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas