Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Aturan

Perusahaan-perusahaan lokal dan importir yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi dengan sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Aturan
Tribunnews/Lita Febriani
EKSPOS BARANG SITAAN - Inilah aneka barang sitaan Kementerian Perdagangan yang ditampilkan di Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, perusahaan-perusahaan lokal dan importir yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi. 

Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis, penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha," ungkap Budi dalam Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Sanksi lainnya dapat berupa peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.

Khusus barang impor, Mendag menyebut kebanyakan berasal dari China. Barang itu didapatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dari berbagai gudang penyimpanan.

Barang-barang yang tidak sesuai dengan standar dan ketentuan dikhawatirkan dapat membahayakan konsumen dan mengancam industri dalam negeri.

"Misalnya pemanas air, kalau tidak sesuai dengan SNI itu bahaya, misalnya bisa konslet. Itu contoh sederhana, kita harus hati-hati. Kalau dia membuat seperti itu, mungkin biaya produknya menjadi murah, tapi tidak ada perlindungan untuk konsumen," ungkap Mendag Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Perdagangan menyita 597.585 produk yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai standard selama periode pengawasan Januari - Maret 2025.

Baca juga: Kemendag Sita Barang Impor dan Lokal Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 Triliun 

Barang tersebut disita dari 10 perusahaan importir dan 10 perusahaan lokal, dengan kategori barang elektronika, mainan anak, TPT produk logam dan alas kaki.

Barang-barang itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta melanggar berbagai peraturan lain yang ada.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas