Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tiket Kapal Pelni Diskon 50 Persen Mulai 5 Juni, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni, resmi memberlakukan diskon tiket kapal sebesar 50 persen untuk seluruh rute yang dilayani.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Tiket Kapal Pelni Diskon 50 Persen Mulai 5 Juni, Ini Syarat dan Ketentuannya 
Dokumentasi Pelni
DISKON TIKET PELNI - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero), resmi memberlakukan diskon tiket kapal sebesar 50 persen untuk seluruh rute yang dilayani. 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero), resmi memberlakukan diskon tiket kapal sebesar 50 persen untuk seluruh rute yang dilayani.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Nuraini Dessy mengatakan, diskon tiket tersebut mulai tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025. Ini berlaku untuk kapal penumpang.

Baca juga: Tiket Kapal Pelni Diskon 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

"Jadi di luar kapal penumpang berlaku harga tiket normal, kalau perintis harganya Rp 25.000, Rp 15.000, Rp 20.000, jadi insyaallah gak terlalu terpengaruh ya untuk penumpang," jelas Dessy dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Adapun syarat dan ketentuan diskon tiket Pelni adalah sebagai berikut :

1. Periode diskon berlaku untuk pembelian tiket dan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai dengan keberangkatan 31 Juli 2025.

2. Pembelian tiket sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak dapat dilakukan pengembalian selisih dana.

3. Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek Kapal Penumpang.

5. Diskon berlaku sebesar 50 persen dari tarif dasar, tidak termasuk asuransi dan pass masuk Pelabuhan.

6. Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT Pelni (Persero).

7. Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.

8. Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum tanggal 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas