Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BPS Mulai Lakukan Pendataan Penduduk IKN

Pendataan akan mencakup 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BPS Mulai Lakukan Pendataan Penduduk IKN
OIKN
DATA IKN - Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ibu Kota Nusantara (IKN). BPS dan Otorita IKN menandatangani MoU tentang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan/atau informasi statistik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan penduduk Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun ini.

Pendataan dilakukan setelah adanya penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPS dan Otorita IKN, Selasa (3/6/2025).

MoU tersebut mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan/atau informasi statistik.

Sebagaimana diketahui, wilayah administratif IKN saat ini mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Gibran Tinjau Proyek Istana Wapres di IKN, Dilapisi Kaca Anti Peluru dan Minta Tanam Pohon Beringin

Maka dari itu, diperlukan penyesuaian dan pembaruan dalam sistem statistik nasional.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut data primer yang ada akan menjadi dasar pengambilan kebijakan.

"Dalam kolaborasi ini, kami akan berperan sebagai mitra kerja Ibu Kepala BPS. Ibu tetap menjadi pelaku utama, sementara kami berperan sebagai pengguna data,” katanya dikutip dari siaran pers pada Kamis (5/6/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa BPS dan Otorita IKN akan melaksanakan pendataan penduduk Ibu Kota Nusantara tahun 2025.

Pendataan ini akan mencakup 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pendataan sesuai hasil delineasi batas wilayah yang akan dilakukan BPS bersama Otorita IKN.

Dengan tersedianya data dasar kependudukan di Kawasan Inti IKN, Amalia menyebut BPS akan memiliki kerangka sampel yang dibutuhkan untuk berbagai survei lanjutan.

Selain itu, data dasar kependudukan dapat digunakan untuk penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang esensial untuk perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, dan penyediaan layanan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas