Fenomena Gagal Bayar Hantui Perusahaan Pinjaman Daring, Ini Langkah AFPI
AFPI berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan integrasi data pinjaman P2P lending ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena ajakan kepada masyarakat untuk tidak membayar pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) banyak diserukan melalui media sosial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi serius aksi dari oknum-oknum galbay atau gagal bayar tersebut yang memengaruhi masyarakat secara luas.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, betul adanya kelompok tertentu yang memang fokus mengajak masyarakat untuk tidak membayar pinjaman daring.
Baca juga: Fintech Bakal Lebih Selektif Kucurkan Pinjaman, Banyak Gagal Bayar
"Itu di-sosmed banyak sekali kelompok-kelompok masyarakat yang penjahat, yang mengajak untuk tidak bayar. Yang pasti secara langsung menurunkan pengaruh bagi industri ini juga," tutur Entjik ditemui Wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Fenomena galbay dinilai AFPI banyak terjadi terjadi di kalangan anak muda.
Untuk menangkal gerakan tersebut, asosiasi terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar disiplin membayar kewajiban pinjaman.
Selain itu, AFPI juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan integrasi data pinjaman P2P lending ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK baru akan dilaksanakan oleh OJK. Kita tentunya mengharapkan dengan adanya SLIK ini akan menurunkan NPL," imbuhnya.
Dengan maraknya gerakan galbay, AFPI juga akan bertindak tegas dengan proses hukum ke pihak berwajib bagi oknum yang secara sengaja melakukan gerakan gagal bayar.
"Kita laporin ke OJK dan kita akan melaporkan ke polisi yang mengajak masyarakat tidak bayar, galbay di Youtube, di sosial media. Kita lagi diskusikan dengan Kepolisian," ungkap Entjik.
Baca tanpa iklan