Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

PT Pegadaian Kanwil Semarang Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batang

Bank Emas Pegadaian - PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in PT Pegadaian Kanwil Semarang Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batang
Istimewa
BANK EMAS PEGADAIAN - Bank Emas Pegadaian - PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025. Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Batang, Dr Efi Paulin Numberi, SH, MH Beserta seluruh Jajaran JPN ( Jaksa Pengacara Negara). 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Emas Pegadaian - PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025.

Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Batang, Dr Efi Paulin Numberi, SH, MH Beserta seluruh Jajaran JPN ( Jaksa Pengacara Negara).

Disampaikan Susatya Pramana bahwa kerja sama ini dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pegadaian

Pihaknya menjelaskan, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yg dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Baca juga: Badai Emas Pegadaian 2025: Transaksi Digital Bisa Bawa Pulang Emas 1 Kg dan Paket Haji

Termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi maupun pemanggilan serta penagihan kepada nasabah yg menunggak.

“Ini tentunya sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi,” ucapnya.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah pelaksanaan yang keempat. Sebelumnya telah dilaksanakan bersama Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Kota Tegal.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk selanjutnya akan dilaksanakan dengan Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas