Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pedagang Online Siap-siap, Pemerintah Kaji Penerapan Pajak e-Commerce

Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah membahas mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Pedagang Online Siap-siap, Pemerintah Kaji Penerapan Pajak e-Commerce
Istimewa
PAJAK ECOMMERCE - Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah membahas mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce. Wacana tersebut masih dalam pembahasan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah membahas mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce. Wacana tersebut masih dalam pembahasan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai hal tersebut.

Baca juga: Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Pokok

Oleh karenanya, ia berencana untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna mendapatkan keterangan lebih jelas akan rencana pajak penjual di e-commerce. 

"Belum, saya juga baru dapat update (melalui wartawan). Saya belum bisa jawab. Saya akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pokoknya saya update setelah ada pembahasan,” kata Maman kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pembahasan saat ini masih dilakukan dalam lingkup DJP. 

Pembahasan rencana aturan tersebut diakui sudah dilakukan sejak lama, dimana pihaknya juga sempat ikut dalam pembahasan. Sayangnya, Mendag tak menyampaikan kapan aturan yang dikhawatirkan oleh para UMKM ini bakal berlaku. 

"Ya awal-awal (pembahasan), prosesnya itu lama. Maksudnya proses-proses itu pembahasannya sudah beberapa kali. Coba nanti kita lihat ya," ujar Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Kabarnya, rencana pajak akan ditetapkan sebesar 0,5 persen dan dipotong dari setiap transaksi pelapak yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Khusus bagi pedagang kecil di e-commerce dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, kebijakan ini nantinya tidak akan berlaku.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 2,99 juta pelaku usaha di Indonesia terlibat dalam e-commerce. Kebanyakan penjual e-commerce berada di Pulau Jawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas