Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Soal Transfer Data RI ke Amerika, Wamenkomdigi Nezar: Itu Data Komersial

Ketika pengguna internet menggunakan mesin pencari atau melakukan transaksi komersial maka akan terjadi input data.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Transfer Data RI ke Amerika, Wamenkomdigi Nezar: Itu Data Komersial
Dennis/Tribunnews
TRANSFER DATA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria merespon soal transfer data antara Indonesia ke Amerika Serikat (AS). 

Hal tersebut merupakan bagian kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dengan AS.

Dalam perjanjian perdagangan timbal balik yang diumumkan pada 22 Juli 2025, Pemerintah Indonesia sepakat memberikan kepastian hukum untuk transfer data pribadi ke AS.

Dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang "memadai" sesuai Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia Tahun 2022. 

Baca juga: Kedaulatan Energi dan Pangan Terancam Tarif Resiprokal

Nezar menyampaikan, mengenai hal itu, data yang ditransfer sebetulnya merupakan data komersial.

"Itu data komersial sebetulnya," ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Nezar menjelaskan, ketika pengguna internet menggunakan mesin pencari atau melakukan transaksi komersial maka akan terjadi input data. 

Rekomendasi Untuk Anda

Data tersebut yang tersimpan dalam platform asal AS.

"Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," tutur Nezar. 

Hal tersebut, sebetulnya sudah terjadi saat ini. Namun, kata Nezar, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira proses regulasi tentang Undang-Undang ataupun yang kita sebut sebagai peraturan pemerintah untuk Undang-Undang PDP ini.

"Nah itu di hal teknis nanti akan diatur ke situ. Sehingga ada kata-kata minta clarity gitu ya. Dari proses transfer data pribadi ini. Ini nanti akan bisa dibutuhkan secara teknis. Saya kira itu dulu ya," sambungnya.

Sedangkan dalam beberapa waktu lalu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa transfer data pribadi ini hanya diperbolehkan dalam kerangka yang legal, aman, dan sesuai prosedur, serta terbatas pada tujuan yang sah seperti layanan cloud, e‑commerce, mesin pencari, media sosial, komunikasi digital, serta aplikasi riset dan inovasi digital.

Semua proses akan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia dan tunduk pada UU PDP serta Peraturan Pemerintah no. 71/2019 tentang Sistem Elektronik.

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa mekanisme transfer data ini sejalan dengan praktik global seperti yang diterapkan oleh negara‑negara G7, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pakar digital mengkritik perjanjian ini karena berisiko melemahkan kedaulatan data nasional.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas