Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
Istimewa
PEMBLOKIRAN REKENING - BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.  

TRIBUNNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant. 

Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Baca juga: Didukung Pembiayaan BRI, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Bahan Baku untuk Program MBG di Siau

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas