Bantah Terlibat Kartel Pinjol, Ini Penjelasan OVO
97 platform pinjaman daring kini menghadapi sidang terkait dugaan adanya kesepakatan menentukan batas maksimum manfaat ekonomi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 97 platform pinjaman daring (pindar) kini menghadapi sidang terkait dugaan adanya kesepakatan menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
Baca juga: Dugaan Kartel Pinjol Naik ke Tahap Penyelidikan, Situs KPPU Mendadak Diserang Hacker
PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) yang turut di dalamnya, membantah adanya kesepakatan bunga di industri fintech lending. Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra mengatakan pihaknya bahkan menerapkan bunga pinjaman di bawah batas maksimal sejak 2018 sampai saat ini.
"Kami yakin sama sekali tidak terlibat dalam praktik atau dalam mekanisme dituduhkan KPPPU kami terlibat dalam kartel. Tapi kami tetap hormati proses yang berjalan," kata Karaniya Dharmasaputra di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kartel bunga adalah praktik di mana sejumlah pelaku usaha, dalam hal ini penyedia layanan pinjaman online (pinjol) secara bersama-sama menetapkan tingkat suku bunga pinjaman, bukan berdasarkan mekanisme pasar, melainkan melalui kesepakatan internal.
Karaniya mengatakan bunga pinjaman online ditetapkan Otorita Jasa Keuangan (OJK) yakni 0,8 persen per hari. Sementara OVO Finansial menerapkan bunga di bawahnya.
Tiga unit bisnis OVO Finansial yakni OVO Modal Usaha menerapakan bunga sebesar 0,05 persen, kemudian GrabModal sebesar 0,11%, dan OVO Paylater sebesar 0,16%.
Karaniya mengatakan penentuan bunga tersebut berdasarkan potensial pelanggan, persaingan di industri di pasar.
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Pinjol oleh Anggota AFPI Naik ke Penyelidikan
"Kami lihat potential follower kami, pelanggan seperti apa. Lalu kami lihat saingan di industri seperti apa lalu kami tetapkan bunga yang seperti itu yang kami anggap di situlah kami bisa berbisnis dengan baik," beber Karaniya.
Karaniya menekankan penentuan suka bunga tersebut tidak didasarkan atas prinsip kartel tapi berdasarkan asesmen dibandingkan peruahaan pinjaman daring (pindar) lainnya.
Karaniya menjelaskan pihaknya juga tak terlibat dalam rapat penetapan bunga batas atas sebesar 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021. Dia bilang OVO Finansial sebagai anggota dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hanya mengikuti aturan yang telah diarahkan OJK saat itu.
"Kami tidak ikut rapatnya. Kami juga mesti wajib ikut asosiasi dan asosiasi juga wajib mengikuti arahan OJK yang dinyatakan dalam surat," tuturnya.
Karaniya mengatakan latar belakangnya saat itu AFPI diminta OJK untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman, karena dirasa bunga yang beredar di pasar sangat tidak karuan. Sebab, adanya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengenakan bunga tinggi. Dia bilang akhirnya penyelenggara wajib menetapkan batas atas 0,8% pada 2018 untuk membedakan juga dengan pinjol ilegal.
Karaniya menerangkan pada akhir 2023, OJK baru menetapkan ketentuan batas atas bunga menjadi 0,3% mulai 2024 lewat Surat Edaran OJK (SEOJK), seiring sudah adanya payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
KPPU Harus Jeli
Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menegaskan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah dengan jelas melarang kartel. Namun dalam hukum persaingan, pembuktian kartel tidak mudah dilakukan.
Penegakan hukum persaingan, kata Ningrum, harus mempertimbangkan konteks regulasi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri.
Menurutnya, aturan bunga pinjamaan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech dan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lahir dari permintaan OJK. Karenanya, itu tidak bisa otomatis dikategorikan sebagai kartel atau persekongkolan harga atau AFPI memfasilitasi kartel.
"KPPU harus jeli melihat apakah aturan OJK menguntungkan masyarakat. Kinerja OJK sangat menentukan dalam kasus ini," ujar Ningrum pada kesempatan yang sama.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech. Pun membuat pelaku usaha ragu mengikuti arahan regulator (compliance) dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, KPPU menuduh 97 penyelenggara pindar yang tergabung dalam asosiasi melakukan pengaturan bunga bersama pada 2020–2023, sehingga dianggap membatasi kompetisi dan merugikan konsumen.
Tuduhan ini dibantah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Asosiasi ini menegaskan bahwa penurunan bunga maksimum adalah instruksi OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending tanpa menghilangkan persaingan.
OJK sebelumnya mengakui telah memberi arahan penetapan bunga maksimum: 0,8 persen (2018), turun menjadi 0,4 persen (2020), lalu ditekan lagi menjadi 0,3% untuk tenor <6>
Dari tiga kebijakan ini, hanya yang terakhir tidak dipersoalkan KPPU.
KPPU telah mengadakan sidang perdana pada 14 Agustus 2025 dan Kamis (11/9/2025) yang beragendakan penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen, serta daftar saksi/ahli.
Dalam sidang tersebut, para terlapor menyampaikan tanggapannya secara langsung maupun melalui softcopy dan hardcopy mengenai LDP yang disampaikan KPPU. Adapun jika terlapor membantah atau menolak LDP tersebut, tentu sidang berpotensi dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni agenda pembuktian. Namun, apabila menerima seluruhnya, maka sidang dinyatakan dihentikan atau usai, sehingga keputusan akhir berada di tangan Majelis KPPU.
Majelis Komisi KPPU melanjutkan sidang pada 15 September 2025 hingga 18 September 2025, dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (Inzage). Setelah itu, KPPU akan mempelajari tanggapan para terlapor atas LDP. Nantinya, Majelis Komisi akan melakukan rapat untuk memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.