Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Serikat Buruh Gelar Bakal Aksi di DPR pada 30 September 2025, Apa Saja Tuntutannya?

Terdapat tiga tuntutan buruh, satu di antaranya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Serikat Buruh Gelar Bakal Aksi di DPR pada 30 September 2025, Apa Saja Tuntutannya?
Dennis/Tribunnews
AKSI BURUH — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Sekretaris Jenderal Industri All Global Union Atle Høie, dan Asisten Sekretaris Jenderal IndustriAll Global Union Kemal Özkan saat menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Serikat Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (30/9/2025). 

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, apa saja?.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan perwakilan buruh telah diterima Ketua DPR Puan Maharani. 

Baca juga: Puan Temui Buruh KSPSI, DPR Janji Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

Dalam pertemuan itu, kata Said, perwakilan Serikat Buruh belum menyampaikan secara rinci tuntutan mereka.

“Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali. Kita akan sampaikan detail," ujar Said di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Said mengatakan, terdapat tiga tuntutan buruh. Di antaranya, yakni soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. 

Serikat Buruh menuntut adanya penghapusan sistem outsourcing atau alih daya. Said meminta DPR untuk mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan Undang Undang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip," imbuh Said.

Lalu, Serikat Buruh juga menuntut adanya upah layak bagi pekerja. Mereka menuntut adanya kenaikan 8,5-10,5 persen untuk upah minimum 2026. Serikat Buruh juga menuntut adanya reformasi pajak.

Di antaranya berkaitan dengan peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta per bulan. 

Kemudian, penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya dan pajak pesangon. Untuk itu, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran.

“30 September kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia,” tuturnya.

 

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas