Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Bebaskan PPN 100 Persen Pembelian Rumah Senilai Rp 2 Miliar hingga Akhir 2026

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bebaskan PPN 100 Persen Pembelian Rumah Senilai Rp 2 Miliar hingga Akhir 2026
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
BEBAS PPN - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen hingga akhir tahun 2026. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen hingga akhir tahun 2026.

PPN DTP merupakan kebijakan fiskal, di mana PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen ditanggung oleh pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayar PPN atas transaksi tertentu. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi strategis.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Industri, Harpropnas Fest 2025 Geliatkan Pasar Properti di Akhir Tahun

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, aturan tersebut diperpanjang dari semua berakhir di Desember 2025 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.

"PPN DTP 100 persen itu sudah kita umumkan untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," kata Febrio di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).

Adapun pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar, dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. 

"Kita berikan PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil. Rumahnya sampai Rp 5 miliar, tetapi Rp 2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen," jelas Febrio. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, aturan terkait PPN DTP 100 persen hingga akhir 2026 akan terbit dalam waktu dekat.

"Ya dalam waktu dekat, ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas