Dapat Penugasan, Bulog Kembali Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg
Penugasan tertuang dalam surat nomor 257/TS.03.03/K/9/2025 18 September 2025, dengan tugas pengadaan gabah dan beras pada Semester II tahun 2025.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Bulog kembali mendapat mandat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan penyerapan gabah petani.
Hal ini tertuang dalam surat nomor 257/TS.03.03/K/9/2025 18 September 2025, dengan tugas pengadaan gabah dan beras pada Semester II tahun 2025.
Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto menyampaikan, gabah yang diserap Bulog adalah gabah yang telah memasuki usia panen, sehingga kualitas tetap terjaga dan petani memperoleh kepastian pasar.
Baca juga: Mendagri Ajak Pemda Perkuat Kerja Sama dengan BPS dan Bulog untuk Kendalikan Inflasi
"Kami akan menjalankan penugasan ini secara optimal sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah sekaligus perlindungan nyata bagi petani Indonesia," papar Prihasto dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Adapun mulai September sampai dengan Desember 2025 merupakan masa panen gadu, di mana Bulog akan menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dengan harga beli Rp6.500 per kilogram. Penyerapan dilakukan baik melalui mekanisme Cadangan Beras Pemerintah (CBP) maupun secara komersial.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga ketersediaan cadangan beras nasional, tetapi juga memastikan harga gabah di tingkat petani tetap stabil dan menguntungkan.
Pelaksanaan serap gabah akan dilakukan di berbagai sentra produksi padi di seluruh Indonesia.
“Bulog akan membeli GKP dari petani langsung, disaat harga ditingkat petani sama dan atau kurang dari Rp6.500 per kilogram,” tutur Prihasto.
Bulog optimis panen gadu tahun ini dapat memberi manfaat bagi petani, sekaligus memperkuat stok beras nasional menjadi semangat utama dalam pelaksanaan penyerapan gabah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan GKP di tingkat petani diserap dengan HPP Rp 6.500 per kg tanpa rafaksi harga gabah.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Sebelum adanya kebijakan tersebut, untuk mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual petani harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Jika gabah tidak memenuhi persyaratan itu, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi atau dengan kata lain dapat dibeli di bawah Rp 6.500 per kg.
Namun, kebijakan tersebut telah diubah, sehingga Bulog wajib membeli gabah dari petani, apapun kualitasnya, dengan harga Rp 6.500 per kg.
Baca tanpa iklan