Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Lima BUMN Tetap di Bawah Kontrol Kemenkeu Pasca-Revisi UU BUMN

Lima BUMN tetap di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN selesai direvisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lima BUMN Tetap di Bawah Kontrol Kemenkeu Pasca-Revisi UU BUMN
Tribunnews.com/Taufik Ismail
STATUS 5 BUMN - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025). Lima BUMN tetap di bawah Kementerian Keuangan setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN selesai direvisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN selesai direvisi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berujar, lima BUMN tersebut merupakan perusahaan bertatus special mission vehicle (SMV) alias memiliki tugas khusus.

Kelimanya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kalau undang-undang yang menentukan DPR dan (Kementerian) BUMN kali ya. Tapi yang jelas sampai sekarang untuk SMV. Special Mission Vehicle. Itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip Minggu (28/9/2025).

Purbaya menjelaskan, instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu. Maka dari itu, dia akan menjaga para perusahaan berbentuk BUMN itu agar tetap berada di bawah naungannya.

“Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi, kita harus jaga itu terus ya,” imbuh Purbaya.

Diketahui, Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Baca juga: 11 Poin Penting Revisi UU BUMN, Status Baru BUMN hingga Larangan Rangkap Jabatan

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan begitu, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

 

 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas