Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●
Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Jakarta
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:08
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:13
‘Isya’ 19:22

DPR Minta Sanksi Tegas ke Perusahaan Pencemar Radioaktif di Kawasan Industri Serang

Polisi limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri di Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Minta Sanksi Tegas ke Perusahaan Pencemar Radioaktif di Kawasan Industri Serang
HO/BPOM
UDANG TERCEMAR RADIOAKTIF - Pemerintah Indonesia bergerak cepat menanggapi temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Cikande, Banten yang diekspor ke Amerika Serikat. Kasus ini sempat menghebohkan dunia internasional karena berujung pada penarikan produk (recall) dan memunculkan kekhawatiran terkait keamanan pangan Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (12/9/2025) menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terkait kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mendesak penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan di Serang, Banten, yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya

Seruan ini disampaikan menyusul temuan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri di Kabupaten Serang, Banten.

“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” kata Ratna kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Ratna juga meminta aparat menyelidiki secara mendalam asal muasal perusahaan bisa mendapatkan Cs-137 yang notabene merupakan bahan nuklir dan sangat ketat pengawasannya.

“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting,” ujarnya.

Menurut dia, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah wajib menjamin agar bahan radioaktif itu tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.

“Kita bicara tentang bahan yang dampaknya bisa mengancam generasi. Aparat terkait harus segera memastikan lokasi tercemar terkendali, aman, dan tidak menimbulkan risiko jangka panjang," ujarnya.

Ratna menegaskan, DPR RI akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami di Komisi XII akan mendesak pemerintah dan pihak terkait agar penanganan masalah ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” kata dia.

Baca juga: Radioaktif Nuklir di Kawasan Industri Serang Berasal dari Luar Negeri, Jumlahnya 7 Kuintal

Untuk diketahui, Cesium-137 atau Cs-137 adalah sebuah isotop radioaktif yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir dan merupakan produk sampingan dari uji coba senjata nuklir serta kecelakaan reaktor nuklir.

Baca juga: Produk Udang Tercemar Radioaktif Dinyatakan Aman, Pelaku Usaha Perikanan Soroti Kebijakan Pemerintah

Zat ini berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan makanan, serta berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kerusakan sel dan meningkatkan risiko kanker bagi siapapun yang terpapar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Atas