Bos BUMN Berstatus WNA Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi dan Rugikan Negara
Kejaksaan Agung tetap memidanakan pejabat tinggi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi sekalipun pejabat itu berstatus WNA.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung tetap akan memidanakan pejabat tinggi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi sekalipun pejabat tersebut berstatus warga negara asing (WNA).
- Kejagung pernah memidanakan WNA dalam kasus korupsi satelit slot orbit derajat bujur timur yang melibatkan WN Hungaria Gabor Kuti Szilard.
- Gabor adalah Chief Executive Officer (CEO) PT Navayo International AG.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap akan memidanakan pejabat tinggi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi sekalipun pejabat itu berstatus warga negara asing (WNA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya menganut sistem hukum positif yang dimana apabila suatu tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia maka akan diterapkan hukum sesuai aturan berlaku.
"Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang (tindak pidana korupsi) itu dilakukan dan apalagi itu merugikan keuangan negara, itu bisa," jelas Anang kepada wartawan, Jum'at (17/10/2025).
Terkait penegakan hukum terhadap WNA, Anang mengatakan hal itu pernah dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam kasus korupsi satelit slot orbit derajat bujur timur yang melibatkan WN Hungaria Gabor Kuti Szilard sekaligus CEO PT Navayo International AG.
"(Gabor) dijadikan tersangka juga dan sekarang mau direncanakan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," katanya.
Alhasil dia pun menegaskan pihaknya kedepan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara termasuk hal itu dilakukan oleh WNA.
"Tapi bagaimanapun penegakan hukum tidak serta merta dan akan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Apalagi (misalnya) itu menyangkut kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Presiden Beri Izin WNA Pimpin BUMN
Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintahannya telah mengubah regulasi yang memperbolehkan ekspatriat untuk menjabat sebagai pimpinan di BUMN.
"Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo dalam sebuah diskusi di Jakarta. Terobosan baru ini diungkapkan oleh CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
Baca juga: Prabowo Izinkan WNA Jabat Direksi BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Tetap Bisa Diusut Jika Korupsi
Ia membenarkan penunjukan dua WNA dalam jajaran direksi Garuda Indonesia, yaitu Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Rosan menjelaskan, penunjukan ini merupakan bagian dari upaya total untuk menyehatkan kembali Garuda Indonesia yang tak kunjung membaik meski telah berulang kali disuntik modal negara.
Baca juga: WNA Boleh Pimpin BUMN, CELIOS: Harus Ada Prakondisi, Tak Boleh Ada Titipan Jabatan di Pucuk Direksi
"Setelah kita melakukan analisis menyeluruh, dibantu juga dengan advisor khusus penerbangan, kita melakukan penguatan dari segi manajemennya," ujar Rosan.
Baca tanpa iklan