Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tarif Listrik Subsidi Oktober-Desember 2025, Berikut Rincian per kWh

Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Oktober sampai Desember 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Tarif Listrik Subsidi Oktober-Desember 2025, Berikut Rincian per kWh
Tribun Images/JEPRIMA
TARIF LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Berikut tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Oktober sampai Desember 2025. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV Tahun 2025 tidak mengalami perubahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV Tahun 2025 tidak mengalami perubahan. 

Artinya, selama bulan Oktober-Desember 2025 tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya atau sama dengan tarif pada Triwulan III Tahun 2025.

Dilansir @pln_id, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Tarif listrik adalah biaya yang dikenakan kepada konsumen listrik oleh perusahaan penyedia tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN (Persero) di Indonesia, untuk penggunaan energi listrik.

Dilansir laman resminya, PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara.

Secara resmi, PLN disebut sebagai PT PLN (Persero) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan energi listrik untuk seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Baca juga: 5 Tips Tekan Tagihan Listrik untuk Pakai AC Saat Suhu dan Cuaca di Indonesia Sedang Panas-panasnya

Daftar Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2025

Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Oktober sampai Desember, termasuk untuk tarif listrik subsidi 2025:

Keperluan Rumah Tangga

  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Keperluan Bisnis

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Keperluan Pelayanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi 2025

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

(Tribunnews.com/Latifah)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas