Berani Jual Beras dengan Harga Mahal, Amran Bakal Cabut Izin Distributor hingga Penjual
Pencabutan izin ini akan langsung dikawal oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Sementara pelaksana di setiap daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Daerah Polri.
Lingkup pengawasannya menyasar ke beras medium, premium, dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Satgas ini diharapkan dapat menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat.
Apabila Satgas menemukan beras tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu untuk evaluasi perbaikan di pelaku usaha.
"Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp 150 triliun. 1 kilo beras itu Rp 4.900 atau kurang lebih Rp 5.000 per kilo," ucap Amran.
"Nah, ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan," katanya.