Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Ini Tugasnya
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Pembentukan ini merupakan arahan langsung dari Presiden
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah. Pembentukan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Satgas ini bertujuan untuk mengkoordinasi, mengkonsolidasikan, dan menyelaraskan program strategis pemerintah.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sudah Siapkan Anggaran untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Dengan begitu, program strategis pemerintah dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ada tiga kelompok kerja (pokja) di satgas ini.
Pertama, pokja terkait dengan percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah.
Kedua, pokja terkait dengan percepatan implementasi program dan penyelesaian kendala atau debottlenecking.
Ketiga, pokja terkait dengan penyelesaian regulasi untuk dasar pelaksanaan program dan penegakkan hukum.
Ada beberapa program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas di satgas ini.
Di antaranya, program paket ekonomi 8+4+5, program stimulus ekonomi di 2026, program lanjutan insentif fiskal, debottlenecking terhadap non-tarif barrier, isu per komoditas serta sektor, dan hambatan lainnya.
Kemudian, program-program prioritas yang menunjang program utama seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, dan program utama di kementerian yang anggarannya besar.
"Pokja akan bekerja secara berkala dan hari ini adalah dimulai dengan dihadiri oleh para menteri dan kuorum, dan oleh karena itu seluruh dari hasil pembicaraan hari ini akan segera ditindak lanjuti," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, ia tergabung dalam pokja kedua yang bertugas menangani debottlenecking.
Di pokja itu, menteri keuangan akan menerima pengaduan dari para pelaku bisnis dan menggelar perkara setiap pekan.
"Nanti saya yang mimpin disitu. Nanti kalau ada masalah dari situ yang berhubungan hukum dan peraturan kita akan salurkan ke pokja 3," ujar Purbaya.