Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Sumsel dan Akademisi Bilang Begini
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Sanusi
Ringkasan
- Pemerintah menetapkan kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Sumur minyak rakyat adalah sumur minyak bumi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal, tanpa keterlibatan perusahaan besar.
- Sumur-sumur ini umumnya berada di wilayah tua penghasil minyak seperti Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Aceh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak di daerah, termasuk Gubernur Sumatera Selatan dan kalangan akademisi.
Baca juga: Lakukan Peninjauan, Menteri ESDM dan Gubernur Herman Deru Pastikan Sumur Minyak Rakyat Aman
Sumur minyak rakyat sendiri merujuk pada sumur minyak bumi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal, biasanya tanpa keterlibatan langsung perusahaan besar atau negara.
Sumur minyak ini dikelola oleh individu atau kelompok masyarakat, bukan oleh perusahaan migas besar.
Sumur-sumur ini umumnya berada di wilayah tua penghasil minyak, seperti Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Timur, dan Aceh.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi aktivitas pengeboran minyak rakyat yang sebelumnya dianggap ilegal.
Ia menyebut bahwa legalisasi melalui skema kerja sama dengan UMKM, BUMD, dan koperasi dapat membuka peluang ekonomi baru di daerah. “Dengan adanya legalisasi, masyarakat bisa menjual hasil produksi minyak dengan harga 80 persen dari ICP, naik dari sebelumnya 70 persen,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Pakar Energi Universitas Sriwijaya (UNSRI), M. Taufik Toha, menyebut bahwa jumlah penambang sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin cukup besar dan memerlukan regulasi yang jelas.
Ia menekankan pentingnya aturan bagi siapa pun yang ingin beroperasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan dalam Permen ESDM 14/2025 mencakup aspek keamanan, keadilan, dan partisipasi publik.
Taufik juga menambahkan bahwa legalisasi memungkinkan pemerintah menerapkan pengawasan terhadap keselamatan kerja dan lingkungan secara langsung, guna mengurangi risiko kecelakaan dan pencemaran.
Ekonom UNSRI, Dr. M. Subardin, menyampaikan bahwa legalisasi dapat meningkatkan kepastian penjualan dan pendapatan masyarakat. Ia menyoroti bahwa badan hukum seperti koperasi dan UMKM dapat dikenakan pajak, sehingga aktivitas ekonomi menjadi tercatat dan terpantau. “Potensi tax loss dari sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba diperkirakan mencapai Rp7,02 triliun. Dengan legalisasi, potensi kehilangan pajak bisa dikurangi,” ujarnya.
Pakar Kebijakan Publik UNSRI, Dr. Andries Lionardo, menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Baca juga: Meski Api Sudah Padam, Warga Blora Dilarang Mendekat ke Bekas Sumur Minyak yang Terbakar
Ia menyebut bahwa pengawasan dan evaluasi lintas sektor perlu dilakukan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, legalisasi sumur minyak rakyat dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam rantai pasok energi nasional.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat telah dilegalkan melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Pemerintah memberikan izin usaha kepada masyarakat melalui koperasi, UMKM, atau kerja sama dengan BUMD. Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan dan keselamatan kerja menjadi syarat utama dalam pelaksanaan kegiatan pengeboran oleh masyarakat.
Baca tanpa iklan