Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghormati proses hukum, penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menanggapi penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/11/2025).
Rosmauli menegaskan, DJP menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh Kejagung. Bahkan, DJP juga mendukung setiap upaya penegakan hukum demi menjaga integritas institusi.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak tahun 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi itu melibatkan oknum dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Menguak Bisnis Fashion Milik Putri Eks Pejabat Pajak, Dipasok Uang Gratifikasi yang Diterima Ayahnya
Anang belum menjelaskan secara rinci seperti sejak kapan dimulainya penyidikan dugaan korupsi tersebut serta di lokasi mana saja penggeledahan itu dilakukan.
Penggeledahan oleh petugas Kejaksaan Agung beberapa hari lalu ke rumah pejabat Ditjen Pajak diduga kuat terkait dengan permufakatan jahat oleh pejabat pajak dengan wajib pajak untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.
"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata dia.
Baca tanpa iklan