Eksportir Komoditas Unggulan Didorong Manfaatkan Perjanjian Dagang RI-Peru
Kementerian Perdagangan RI mendorong pengusaha Indonesia segera memanfaatkan perjanjain dagang Indonesia-Peru (CEPA).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Kementerian Perdagangan RI mendorong pengusaha Indonesia segera memanfaatkan perjanjain dagang Indonesia-Peru.
- Eksportir bisa memanfaatkan program penjajakan bisnis yang memungkinkan para pelaku usaha bertemu calon buyer perwakilan perdagangan RI di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI mendorong pengusaha Indonesia segera memanfaatkan perjanjain dagang Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Indonesia-Peru CEPA telah ditandatangani pada 11 Agustus 2025 dan Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta perjanjian dagang ini dioptimalkan.
"Semua perjanjian dagang, baik dengan Peru, Tunisia, maupun negara mitra lainnya, harus segera dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha untuk bisa meningkatkan ekspor,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Kamis (27/11/2025).
Pengusaha eksportir bisa memanfaatkan program penjajakan bisnis (business matching) di Kemendag yang memungkinkan para pelaku usaha bertemu calon buyer perwakilan perdagangan RI di luar negeri.
Para perwadag RI di luar negeri, meliputi Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), akan menjembatani pelaku usaha Indonesia dengan calon mitra di negara-negara mitra.
Business matching disebut bisa dilakukan secara daring mengingat Peru yang jaraknya jauh dari Indonesia.
"Kita akan memanfaatkan perwakilan kita di luar negeri untuk membantu pelaku usaha menemukan mitra dagang,” ujar Budi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengungkap ada 10 komoditas utama yang dapat dioptimalkan dengan adanya Indonesia-Peru CEPA.
Ada sektor mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya (HS 8703), alas kaki (HS 6402, 6403, dan 6404), minyak kelapa sawit dan turunannya (HS 1511), serta lemari pendingin (HS 8414).
Lalu, ada kertas dan karton (HS 4802), margarin (HS 1517), cengkih (HS 0907), dan mesin cetak (HS 8443).
"Pelaku usaha bisa benar-benar menikmati dengan adanya penurunan tarif. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk mengimpor bahan baku,” kata Djatmiko.
Sebagai informasi, pada Januari-September 2025, perdagangan Indonesia dan Peru tercatat sebesar 401,90 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke Peru 328,10 juta dolar AS dan impor Indonesia dari Peru 73,80 juta dolar AS.
Dengan demikian, Indonesia surplus 254,30 juta dolar AS terhadap Peru. Sementara itu pada 2024, total perdagangan kedua negara tercatat sebesar 480,70 juta dolar AS.
Detailnya, ekspor Indonesia ke Peru 331,20 juta dolar AS dan impor Indonesia dari Peru 149,60 juta dolar AS. Dengan demikian, Indonesia surplus perdagangan terhadap Peru sebesar 181,60 juta dolar AS.
Baca tanpa iklan