Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Hadapi Tantangan Ketidaktepatan Data dan Ego Sektoral dalam Pengentasan Kemiskinan

Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengungkap dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerintah menghadapi tantangan struktural dan kultural

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Hadapi Tantangan Ketidaktepatan Data dan Ego Sektoral dalam Pengentasan Kemiskinan
Tribunnews.com/HO
PENGENTASAN KEMISKINAN - Seminar Policy Brief Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXIV, di Graha Makarti Bhakti Nagari, ASN Corporate University. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan pengentasan kemiskinan tidak berjalan optimal
  • Tidak maksimalnya pengentasan kemiskinan karena Inpres bersifat instruktif dan terbatas pada arahan internal.
  • Data Badan Pusat Statistik di Maret 2025 menyebutkan jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta jiwa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengungkap dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerintah menghadapi tantangan struktural dan kultural seperti in-akurasi data, ego sektoral sampai dengan birokrasi yang hanya berfokus pada administratif semata.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN, Tri Widodo WU saat memberikan sambutan seminar Policy Brief Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXIV, di Graha Makarti Bhakti Nagari, ASN Corporate University.

Baca juga: LAN RI Anugerahkan Predikat Tertinggi kepada Kemensos dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Ia menyebut, pemerintah sebenarnya telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, namun dalam implementasinya belum kebijakan tersebut tidak berjalan optimal hal ini dikarenakan Inpres bersifat instruktif dan terbatas pada arahan internal.

"Untuk itu LAN mengapresiasi para peserta PKN Tingkat I Angkatan LXIV yang merekomendasikan policy brief yang mengangkat tema Peningkatan dan penyempurnaan InPres 8/2025 menjadi Peraturan Presiden (PerPres),” kata Tri dikutip Jumat (28/11/2025).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025 menyebutkan jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen, dengan tingkat kemiskinan perdesaan (11,03 persen) yang masih lebih tinggi dibandingkan perkotaan (6,73 persen).

Dalam paparannya, perwakilan Peserta PKN Tingkat I angkatan LXIV, Prof Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya Perpres yang mampu mengakomodir tiga sektor strategis yang saling berkaitan dan berperan kuat dalam menurunkan kemiskinan secara berkelanjutan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Tiga sektor tersebut diantaranya, pertama, sektor ketenagakerjaan. Kemiskinan tidak lagi dipandang sekadar persoalan pendapatan, melainkan capability deprivation. Mayoritas penduduk miskin bekerja di sektor informal yang rentan, berpendapatan rendah, tidak stabil, serta minim perlindungan sosial, kondisi ini menyebabkan mobilitas ekonomi kelompok miskin sangat terbatas," paparnya.

Kedua, lanjutnya, sektor kesehatan. Masyarakat yang sehat dinilai lebih produktif dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga, Namun kenyataannya distribusi layanan kesehatan masih belum merata.

Hal ini terlihat dari masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), kurang efektifnya komunikasi, serta keterlambatan distribusi logistik kesehatan menunjukkan masih adanya tantangan dalam memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan tepat sasaran.

Baca juga: Mensos Gus Ipul Paparkan Arah Kebijakan Sekolah Rakyat dalam Forum PKN LAN 2025 2025

Ketiga, sektor pendidikan, di mana BPS di tahun 2025 mencatat tingkat pendidikan masyarakat Indonesia masih didominasi lulusan pendidikan dasar, hal ini berdampak langsung pada rendahnya kualitas SDM, pengangguran, kemiskinan, hingga tingginya kerentanan sosial.

Dengan ditingkatkan Inpres menjadi Perpres, peserta menilai kebijakan pengentasan kemiskinan akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk sinkronisasi program, penganggaran, serta pengawasan nasional.

Melalui rekomendasi ini juga, peserta PKN I berharap upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat berjalan lebih terpadu, berkesinambungan, dan berbasis data yang akurat.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas