Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Emas Mulai 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menkeu mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan emas sejalan dengan dibentuknya ekosistem bullion bank.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Emas Mulai 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya
Tribunnews/Nitis Hawaroh
BEA KELUAR EMAS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah akan memungut bea keluar ekspor emas tahun 2026 nanti, Senin (8/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan memperketat pengawasan ekspor emas melalui ketentuan pelarangan ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen
  • Emas dengan kadar 99 persen atau lebih diperbolehkan ekspor namun mesti melaporkan terlebih dahulu menggunakan Laporan Surveyor

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memungut bea keluar ekspor emas tahun 2026 nanti. 

Bea keluar adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas barang-barang yang dikeluarkan atau ekspor dari Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan emas sejalan dengan dibentuknya ekosistem bullion bank.

Baca juga: Warga Gugat Presiden hingga Menkeu Purbaya, Minta Status Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional

"Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat, oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas Indonesia," kata Menkeu Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Menkeu Purbaya menyatakan, berdasarkan Pasal 2A Undang-undang Kepabeanan kebijakan bea keluar itu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. 

Melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri.

Baca juga: AGTI: Menkeu Purbaya Komitmen Dukung Kelancaran Importasi Bahan Baku Tekstil

Rekomendasi Untuk Anda

"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Agar realisasi berjalan efektif, kebijakan bea keluar dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk luar ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir," tegas Purbaya.

Nantinya pemerintah akan memperketat pengawasan ekspor emas melalui ketentuan pelarangan ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen.

Emas dengan kadar 99 persen atau lebih diperbolehkan ekspor namun mesti melaporkan terlebih dahulu menggunakan Laporan Surveyor (LS).

"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," terang dia.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas