Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mesin Produksi Rokok Hasil Tangkapan Bea Cukai Bisa Hasilkan 3.000 Batang/Menit

Mesin produksi rokok hasil impor ilegal yang dikirim menggunakan kontainer dan diangkut kapal KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mesin Produksi Rokok Hasil Tangkapan Bea Cukai Bisa Hasilkan 3.000 Batang/Menit
HO/IST
MESIN PRODUKSI ROKOK - Mesin produksi rokok hasil impor ilegal yang dikirim menggunakan kontainer dan diangkut kapal KM Indah Costa. Muatan kapal tersebut ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, setiba dari Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengamankan mesin produksi rokok hasil impor ilegal yang dikirim menggunakan kontainer dan diangkut kapal KM Indah Costa.

Muatan kapal tersebut ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, setiba dari Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengungkapkan, mesin rokok ini mampu memproduksi 2 ribu sampai 3 ribu batang per menit.

"Satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai, yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit," katanya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

Dalam kesempatan sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Barang Hasil Impor Ilegal: Disebut Sajadah, Ternyata Pakaian dan Mesin Rokok

Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang.

Sementara itu, satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan.

Namun, dua kontainer itu ternyata berisikan pakaian jadi yang diduga kuat eks impor ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya memuat mesin rokok yang jumlahnya mencapai empat unit.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas