Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Wacana Penerapan Plain Packaging Tuai Kritik, Bisa Perparah Peredaran Rokok Ilegal

Aturan plain packaging dirancang mengacu rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencapai beberapa sasaran kesehatan masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wacana Penerapan Plain Packaging Tuai Kritik, Bisa Perparah Peredaran Rokok Ilegal
IMPERIAL COLLEGE
PLAIN PACKAGING ROKOK - Aturan plain packaging di kemasan rokok dirancang berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran kesehatan masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan plain packaging dinilai berisiko tinggi memicu dan memperparah peredaran rokok ilegal.
  • Harga rokok legal yang sudah tinggi akibat kenaikan cukai akan membuat perokok beralih ke produk yang lebih murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal.
  • AMTI menyebutkan bahwa rokok ilegal sudah meningkat tajam, dan kebijakan ini akan memperburuk situasi tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Kebijakan tersebut justru dinilai berisiko memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, dan mengancam penerimaan negara dari cukai.

Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai bahwa kebijakan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal.

Hal ini disebabkan oleh tingginya harga rokok akibat kenaikan cukai yang terus berlangsung.

"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," jelas Edy, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal.

Baca juga: Mesin Produksi Rokok Hasil Tangkapan Bea Cukai Bisa Hasilkan 3.000 Batang/Menit

Rekomendasi Untuk Anda

Kondisi ini mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86 persen.

Edy meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi dan kebijakan plain packaging akan memperburuk tren tersebut.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Ia memperingatkan bahwa peningkatan rokok ilegal dan downtrading akan mengurangi penerimaan negara dari cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.

Baca juga: Bea Cukai Pertimbangkan Donasi Baju Impor Ilegal ke Korban Bencana Aceh

"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.

AMTI juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Edy menilai bahwa Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek, yang seharusnya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.

Lebih lanjut, Edy menilai bahwa kebijakan serupa di negara-negara maju seperti Inggris dan Prancis tidak berhasil secara signifikan menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan usia muda.

"Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok," jelasnya.

Ia menekankan bahwa konteks Indonesia sangat berbeda, karena memiliki ekosistem pertembakauan yang besar, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri.

Oleh karena itu, ia mendesak Kemenkes untuk menghentikan wacana plain packaging dan fokus pada edukasi serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

Alasan Penyeragaman

Aturan plain packaging dirancang berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran kesehatan masyarakat.

Merek dan logo yang menarik, warna-warna cerah, dan desain kemasan yang unik sering digunakan untuk menarik perhatian perokok baru (terutama remaja) atau untuk menciptakan persepsi bahwa merek tertentu "lebih baik" atau "kurang berbahaya."

Dengan kemasan yang tidak menarik dan peringatan yang lebih jelas, diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendorong bagi perokok untuk mempertimbangkan atau melanjutkan upaya berhenti merokok.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas