Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking untuk Permudah Pelaku Usaha Laporkan Kendala
Pemerintah meluncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP sebagai saluran resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Pemerintah meluncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP sebagai saluran resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala.
- Kanal berbasis website dan terhubung dengan NIB memungkinkan pelaku usaha memantau progres pengaduan secara real-time.
- Inisiatif ini bertujuan memperkuat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sebagai wujud nyata komitmen dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan responsif.
Kanal ini dirancang untuk menjadi saluran resmi bagi pelaku usaha dalam menyampaikan kendala yang dihadapi, sekaligus memastikan tindak lanjut cepat dari Pemerintah dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, yang menjadi pengembangan dari pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2, juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap komitmen pemerintah.
Baca juga: Harbolnas 2025 Gandeng Pelaku Usaha Unggulan, Targetkan Kenaikan Transaksi 10 Persen YoY
Dengan adanya kanal ini, setiap laporan pengaduan akan ditangani melalui mekanisme yang terintegrasi, mulai dari verifikasi, analisa, hingga tindak lanjut lintas K/L.
“Kehadiran kanal ini adalah bentuk nyata kehadiran Pemerintah dalam mendampingi dunia usaha. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari Pemerintah. Dengan begitu, kami berharap kepercayaan dunia usaha dan investor semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Lebih dari sekadar wadah pengaduan, Kanal Debottlenecking Satgas P2SP menjadi instrumen nasional yang mendukung agenda besar pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan sistem berbasis website yang terhubung melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) itu, pelaku usaha dapat memantau progres pengaduan secara real-time melalui portal yang telah disiapkan.
“Hal ini memberikan rasa aman, kepastian, dan kepercayaan bahwa setiap aduan ditangani secara profesional. Kanal Debottlenecking ini dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/ dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP. Penyelesaian sampai dengan tingkat K/L teknis akan dibahas pada forum rutin setiap minggu,” kata Airlangga.
Kanal Debottlenecking Satgas P2SP juga menjadi simbol penguatan koordinasi antar K/L, dengan respon cepat dan akuntabilitas tinggi.
Melalui mekanisme kerja yang jelas, Pemerintah berkomitmen untuk hadir sebagai mitra strategis dunia usaha dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Proses yang transparan dan akuntabel ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi (debottleneck), mempercepat penyelesaian masalah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Airlangga.
Turut hadir dalam konferensi pers usai kegiatan peluncuran kanal tersebut yaitu di antaranya Menteri UMKM, Wakil Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Ketua Pokja 1-3 Satgas P2SP, dan para Pejabat Eselon 1 dari K/L terkait.
Baca tanpa iklan