Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkeu Purbaya Terima 10 Aduan Hambatan Usaha di Kanal Debottlenecking Satgas P2SP

Ada 10 aduan dari pelaku usaha seputar berbagai hambatan bisnis yang disampaikan melalui Kanal Debottlenecking Satgas P2SP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu Purbaya Terima 10 Aduan Hambatan Usaha di Kanal Debottlenecking Satgas P2SP
(DOK. OXVA)/Nitis Hawaroh
ADUAN PENGUSAHA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di acara konferensi pers di kantornya, Selasa (23/12/2025). Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) menerima 10 aduan dari pelaku usaha terkait berbagai hambatan bisnis. 
Ringkasan Berita:
  • Ada 10 aduan dari pelaku usaha seputar berbagai hambatan bisnis yang disampaikan melalui Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
  • Aduan berasal dari sektor energi dan ketenagalistrikan, perizinan usaha, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan serta penegakan hukum.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan menerima 10 aduan dari pelaku usaha terkait berbagai hambatan bisnis yang disampaikan melalui Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, aduan yang diterima berasal dari berbagai sektor seperti energi dan ketenagalistrikan, perizinan usaha, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, hingga penegakan hukum.

"Aduan yang masuk sampai hari ini sudah 10 meliputi bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, serta penegakan hukum," kata Menkeu Purbaya di acara konferensi pers di kantornya, Selasa (23/12/2025).

Menkeu Purbaya menjelaskan, kanal debottlenecking tersebut resmi diluncurkan pada 16 Desember lalu dan berfungsi sebagai wadah pengaduan sekaligus penyelesaian cepat atas kendala yang dihadapi dunia usaha.

Pelaku usaha dapat menyampaikan aduan melalui situs resmi https://satgasP2SP.go.id dengan melakukan login menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap laporan yang masuk akan diproses secara bertahap.

Tahapan penanganan aduan dimulai dari analisis awal oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2, dilanjutkan koordinasi di tingkat eselon II dan eselon I. Jika belum terselesaikan, aduan akan dieskalasi hingga ke tingkat menteri. Seluruh proses tetap dimonitor oleh Pokja 2.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita usahakan nanti terbuka seperti ini terus sampai Anda bosen. Kalau Anda bosen ya kita tutup. Tapi kan casenya akan berubah terus dari minggu ke minggu. Nanti ada yang seru ada yang enggak seru," tutur dia.

Baca juga: HKI Apresiasi Langkah Debottlenecking, Dorong Percepat Investasi Industri

Pada hari yang sama, Satgas P2SP juga telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dua aduan, yakni terkait pembiayaan bank kritis untuk proyek pengolahan sampah Benowo 2 serta pembiayaan usaha.

Purbaya menegaskan, seluruh aduan akan dipantau progres penyelesaiannya secara berkala. Setiap laporan akan memiliki status yang jelas, apakah sudah selesai atau masih dalam proses.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking untuk Permudah Pelaku Usaha Laporkan Kendala

"Kita sidangkan seperti tadi begitu kalau kita bisa selesaikan, kita selesaikan langsung kalau ada seperti tadi, ada perlu adjustment di peraturan, ya kita atur kita adjust sesuai keadaan setelah rapat dan ini hasilnya akan dimonitor dari minggu ke minggu progres nya seperti apa nanti," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP sebagai bentuk komitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan responsif.

Kanal ini dirancang sebagai saluran resmi untuk memastikan setiap kendala dunia usaha dapat ditangani secara terintegrasi, mulai dari verifikasi, analisis, hingga tindak lanjut lintas kementerian dan lembaga.

Dengan sistem berbasis website yang terhubung NIB, pelaku usaha juga dapat memantau perkembangan aduan secara real-time, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas